CIREBON, PILARadio – Sembilan pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras terbatas diringkus petugas satresnarkoba polres Cirebon kota, dari sembilan tersangka dua diantaranya merupakan pemain lama barang haram yang baru dua bulan bebas dari penjara dari tangan tersangka petugas mengamankan sembilan puluh satu paket sabu siap edar puluhan pil ekstasi dan ribuan obat keras terbatas.
Tersangka DS, tak berkutik saat diamankan petugas satresnarkoba polres Cirebon kota DI jalan perumahan di kawasan Talun ,kabupaten Cirebon residivis kambuhan dalam peredaran sabu ini kembali bermain barang haram setelah dua bulan bebas dari hotel prodeo, pria asal Kuningan ini pun tak dapat mengelak usai petugas menemukan paket besar sabu saat melakukan penggeledahan di kontrakannya.
Selain D-S petugas juga mengamankan delapan tersangka lainnya yang merupakan pengedar sabu , pil ekstasi hingga obat keras terbatas, selasa siang.
Kapolres Cirebon kota, AKBP Rano Hardiyanto mengatakan seluruh tersangka diringkus saat melakukan transaksi baik sistem tempel maupun cash on delivery atau COD.
“Tersangka narkoba di wilayah kota Cirebon ini dicokok dalam kurun dua minggu terakhir” Ungkapnya.
Petugas masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal barang yang didapatkan para tersangka,pemain narkoba ini pun dijerat pasal 112 dan 114 tentang kesehatan dan narkoba dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara.