KUNINGAN, PILARadio – Meski dalam situasi dan kondisi perekonomian agak sulit tetapi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan masih cukup memprihatinkan karena banyak korban yang terjerumus mengkonsumsi barang haram tersebut akibat bujuk rayu serta faktor lainnya yang tidak bisa dianggap sepele.
Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi jajarann aparat kepolisian Polres Kuningan di bawah komando Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian sehingga dilakukan berbagai pencegahan sekaligus penindakan bagi pelaku dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat kota kuda.
“Tidak ada istilah gigi mundur tetapi kita maju terus dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Udiyanto dan Kasi Humas, AKP. Mugiyono di sela-sela konferensi pers di mapolres setempat,
Selama Bulan Januari 2024, kata Willy, pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana memiliki, menguasai serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta tindak pidana penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas yang tidak memiliki izin edar.
Tempat kejadian perkara (TKP)-nya, satu kasus terjadi di Kecamatan Sindang Agung, satu kasus di Kecamatan Cigandamekar dan satu kasus lagi di Kecamatan Cimahi dengan jumlah tersangka 2 orang kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan 1 orang kasus tindak pidana obat keras.
Para tersangka tersebut meliputi seorang residivis yang tercatat sebagai warga Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang, Ns (39 tahun), warga Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan, Pb (32 tahun) dan warga Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi, Sm (25 tahun).
Barang buktinya adalah 2 paket narkotika jenis sabu sebesat 9,26 gram, 518 butir obat keras yang terdiri dari 370 butir obat jenis Hexymer, 142 butir obat jenis Trihexyphenidy dan 6 butir obat jenis Tramadol. “Modus operandinya dengan cara sistem tempel (map/peta) dan bertemu langsung atau cash on delivery (COD),” ucapnya.
Akibat ulah tersebut, pihaknya menjerat tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.