CIREBON, PILARadio – Selama masa pengawasan kampanye pada pemilu 2024, panitia pengawas kecamatan atau panwascam Kesambi Kota Cirebon telah menerima 15 laporan pelanggaran pemilu.
Laporan tersebut berasal dari penelusuran di lapangan dan pengaduan dari masyarakat. namun, semua laporan tersebut telah selesai ditingkat panwascam Kesambi.
Selain itu panwascam Kesambi, juga mencatat ada sejumlah APK yang terpasang bukan pada tempatnya, seperti di Masjid dan Sekolah.
Ketua Panwascam Kesambi, Kompol (Purn.) Sunarto mengungkapkan “selama masa pengawasan kampanye di panwascam Lemahwungkuk sejumlah 102 dan ada 3 laporan pelanggaran antar sejumlah parpol dan diselesaikan dengan baik”
Sementara itu ketua Panwascam Lemahwungkuk, Rahmat Safi’i, menuturkan, dimasa reses DPRD Kota Cirebon, Panwascam mengimbau para caleg incumbent, tidak menggunakan reses dengan kampanye dan menghindari tim kampanye hadir dalam reses.