PILARadio.com – Bocah berusia 13 tahun berinisial M asal Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditemukan tewas akibat pembunuhan. Teman mainnya, berinisial AW, menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Raden Petit Wijaya, mengonfirmasi penangkapan tersangka dan rekonstruksi pembunuhan pada Kamis (14/3/2024).
AW membunuh M karena sakit hati atas utang jasa joki gim Mobile Legend sebesar Rp 200.000. Petit menjelaskan bahwa AW semakin marah saat M tidak membayar utang tersebut sejak November 2023. Pada Januari 2024, AW menagih utang tersebut, namun tidak dibayar. Ketika M mengaku tidak punya uang, AW semakin kesal setelah melihat uang dan ponsel di saku korban.
Pada tanggal 27 Februari 2024 malam, AW bertemu dengan M di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, dan membunuhnya di sana. Setelah kejadian, AW melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas. AW akhirnya ditangkap pada Rabu (6/3/2024) di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas.
Petit menegaskan bahwa AW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kejadian ini mengawali pada malam Selasa, 27 Februari 2024, ketika Marsel, seorang pelajar SMP Negeri 2 Tekarang, Sambas, tidak pulang setelah izin pamit shalat maghrib. Setelah dilakukan pencarian selama seminggu, jenazah Marsel ditemukan di semak-semak kebun jeruk. Tim Inafis Polres Sambas menyimpulkan bahwa Marsel tewas akibat pembunuhan.