PILARadio.com – Ratusan pasangan suami istri di Jawa Timur dilaporkan telah mengajukan gugatan cerai di berbagai pengadilan agama di wilayah tersebut. Salah satu faktor utama yang menjadi penyebab gugatan cerai ini adalah kecanduan judi online yang dialami oleh para suami.
Menurut data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, sudah tercatat sebanyak 971 kasus gugatan cerai yang diajukan dengan alasan suami kecanduan judi online. Solikin Jamik, Panitera PA Bojonegoro, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 722 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara sisanya, yakni 249 perkara, adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Kondisi serupa juga terjadi di Tulungagung, di mana Pengadilan Agama setempat mencatat sebanyak 158 kasus gugatan cerai dalam periode yang sama dengan alasan suami kecanduan judi online.
Dampak negatif dari kecanduan judi online ini sangat dirasakan dalam kehidupan rumah tangga. Para suami cenderung mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap keluarga, baik secara finansial maupun emosional, yang kemudian memicu konflik dan perselisihan yang berujung pada gugatan cerai.
Fenomena kecanduan judi online yang menjadi pemicu perceraian ini telah menarik perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, serta memberikan pendampingan bagi para korban kecanduan judi online.
Judi online merupakan masalah serius yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga dan membawa dampak negatif bagi kehidupan keluarga. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mencegah kecanduan judi online dan memberikan dukungan kepada para korban yang terdampak.