CIREBON, PILARadio – Adanya informasi iming-iming kepada saksi kasus Vina oleh keluarga terpidana dan kuasa hukum dibantah oleh kuasa hukum Saka Tatal. Ia mengaku bayaran sebagai pengacara dari terpidana hanya empat juta rupiah, dan itupun dicicil.
Kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti, membantah adanya iming-iming dari keluarga terpidana dan kuasa hukum kepada saksi dalam kasus Vina untuk mengarahkan saksi, Kamis malam. Ia mengaku saksi alibi Saka Tatal maupun Sudirman selama persidangan selalu dibantah hakim dan diminta untuk sesuai BAP. Selain itu, bayaran untuk pengacara pun hanya empat juta rupiah, dan itu pun dibayar di cicil.
“Saya selalu tertawa mendengar info itu. Di persidangan Saka Tatal, saya menghadirkan saksi alibi. Tidak ada pengaruh atau iming-iming, semua keterangan diarahkan oleh hakim sesuai BAP. Bagaimana bisa ada iming-iming, dari mana uangnya?” Ungkapnya.
Sehingga, kuasa hukum Saka Tatal membantah akan informasi iming-iming untuk mengarahkan saksi.
Selama persidangan 2017 lalu, saksi alibi Saka Tatal berjumlah 5 orang, sedangkan saksi Sudirman banyak yang meringankan.