CIREBON, PILARadio – Upaya peninjauan kembali atau PK dari mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Saka Tatal, yang sudah menjalani hukuman delapan tahun, rencananya akan mulai disidangkan pada tanggal 24 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Dalam persidangan PK tersebut, Pengadilan Negeri Kota Cirebon sudah menentukan tiga hakim untuk proses persidangan.
Tiga hakim tersebut diantaranya, Rizqy Yunia SH, Galuh Rahma Esti SH, dan Yustisia Permatasari SH. Serta satu orang jaksa yakni Asep Sunarsa.
Sementara itu tim kuasa hukum Saka Tatal tengah mematangkan persiapan, bagaimana saksi dan novum supaya tidak terbantahkan untuk mempertaruhkan semuanya.
Kuasa hukum Saka Tatal, berharap persidangan proses persidangan ini, berjalan lancar, objektif transparan dan independen.
“Alhamdulilah seperti yang kita ketahui bahwa sidang hari rabu 24 juli dan akan ada 3 hakim dalam persidangan tersebut semoga proses sidangnya berjalan lancar dan objektif” Ujar Agus Prayoga selaku Kuasa Hukum Saka Tatal.
Hingga saat ini, kasus pembunuhan Vina dan Eki masih belum terungkap dengan jelas dan masih menjadi misteri. Dengan digelarnya sidang PK Saka Tatal ini berharap agar kasus segera dituntaskan dengan terang benderang tanpa merugikan pihak lain yang tidak bersalah dalam kasus tersebut.