Polisi Ringkus 16 Pengedar Narkotika Jaringan Lapas, Sita Ratusan Paket Sabu Dan Dibuat Obat

Polisi Ringkus 16 Pengedar Narkotika Jaringan Lapas, Sita Ratusan Paket Sabu Dan Dibuat Obat (Foto : Darfan)

CIREBON, PILARadio – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Jawa Barat berhasil meringkus enam belas pengedar sabu dan obat keras terbatas pada Rabu siang. Beberapa tersangka yang diamankan dari sebelas laporan polisi merupakan pengedar yang dikendalikan dari lapas atau jaringan pemasyarakatan. Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan paket sabu ukuran kecil, tembakau gorila, ribuan butir obat keras terbatas, serta handphone, uang, dan timbangan digital.

M.R tidak dapat berkutik setelah diringkus oleh petugas Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota di tempat persembunyiannya di kawasan Indramayu. M.R ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dari pengedar sabu lainnya yang sebelumnya telah diamankan. Petugas yang melakukan penggeledahan terhadap pengedar sabu jaringan lapas ini bahkan menemukan ratusan paket kecil sabu yang siap diedarkan.

Selain M.R, petugas juga mengamankan lima belas tersangka lainnya yang merupakan pengedar sabu, tembakau gorila, dan obat keras terbatas. Para tersangka diamankan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dari sebelas laporan polisi. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua puluh tujuh gram tembakau gorila dan ribuan obat keras, berikut handphone dan timbangan digitalisasi.

Dari enam belas tersangka yang diamankan sejak awal Oktober ini, satu di antaranya merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Bahkan, sebagian pengedar sabu ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Petugas pun masih melakukan pengembangan terkait jaringan yang mengendalikan para tersangka ini.

“Dalam sebulan ini, kami telah menangkap 16 tersangka: tujuh pengedar sabu, satu pengedar tembakau sintetis, dan delapan pengedar obat-obatan tanpa izin. Penangkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di Kota Cirebon. Penyelidikan pada 29 Agustus 2024 berhasil mengamankan tersangka berinisial RS dan berkembang ke beberapa lokasi, terutama di Kecamatan Harjamukti, Pekalipan, Kejaksan, Kesambi, serta sekitar Cirebon dan Indramayu.” Ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit.

Saat ini, petugas fokus mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap jaringannya yang lebih besar. Untuk masing-masing tersangka pengedar sabu, tembakau gorila, dan obat keras ini dikenakan Pasal 112 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM
Scroll to Top