CIREBON, PILARadio – Terlilit hutang 200 juta rupiah, petani dan peternak di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyambut baik adanya keputusan presiden tentang penghapusan hutang. Bahkan, ketua kelompok tani yang dahulu memiliki 60 ekor sapi dan satu hektare sawah, kini menjadi buruh ternak sapi. Setiap hari ia harus mengurus belasan sapi milik orang lain di kandang miliknya.
Tri Suwanto, pada tahun 2022 lalu, merupakan seorang peternak sapi dan petani yang sukses. Tri pernah memiliki 60 ekor sapi, namun kini ia hanya menjadi buruh ternak sapi milik orang lain. Akibat wabah PMK pada tahun 2022 lalu, ia terpaksa berhutang ke Bank Perkreditan Rakyat sebesar 200 juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk pembelian sapi dan penggarapan lahan pertanian seluas satu hektare.
“Dengan adanya program penghapusan hutang peternak dan petani saya setuju sekali. Dulu punya hutang saat usaha sapi sampai 20 ekor kalau dirupiahkan 400 jutaan. Sekarang masih ada 200 jutaan. Untuk angsuran tidak bisa dari kebutuhan pokok paling dari jasa hasil pertanian” Ujar Ketua Poktan Liman Mulya Palimanan Barat, Tri Suwanto
Namun, hingga saat ini, ia masih terlilit hutang dengan total pokok hutang sebesar 100 juta rupiah. Saat ini, Tri hanya mampu membayar bunganya saja, sementara hutang pokok dibantu oleh anaknya seadanya.
Adanya keputusan presiden terkait penghapusan hutang petani dan nelayan membuat Tri berharap akan uluran tangan pemerintah, karena hutang hingga 200 juta rupiah untuk keperluan peternakan dan pertanian bukanlah hutang konsumtif.
“Sampai sekarang masih ada hutang 200 juta. Karena adanya PMK dan wabah lain yang terjadi beberapa tahun kemarin membuat beberapa sapi mati dan terpaksa beli lagi” Ujar Peternak Sapi, Kasdan
Mereka berharap pemerintah dapat benar-benar merealisasikan turunan program penghapusan hutang bagi para petani yang membutuhkan.