CIREBON, PILARadio – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dan satu mantan terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 silam. Menanggapi keputusan MA tersebut, kuasa hukum Vina, Rade Reza Pramadia, sudah memprediksi bahwa PK yang diajukan dalam perkara itu akan ditolak oleh MA.
Pihak keluarga tetap meyakini bahwa kasus yang menimpa Vina merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Selain itu, meski nantinya para terpidana melakukan upaya hukum lain, pihak keluarga Vina tidak akan pernah melakukan upaya hukum lainnya dan akan menerima hasil keputusan dari pihak pengadilan.
“Kami, mewakili keluarga almarhumah Vina dari Hotman 911, menghormati dan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA). Sejak awal, kami yakin bahwa kasus ini mengandung unsur pidana (pembunuhan dan pemerkosaan) yang sudah terbukti. Upaya hukum lanjutan dari para terpidana adalah hak setiap warga negara.” Ujar Kuasa hukum keluarga Vina, Reza Pramadia.
Sebelumnya, Senin siang, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan hasil sidang PK kasus Vina dan Eky pada tahun 2016 silam. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan sidang PK yang diajukan oleh para kuasa hukum terpidana.