PILARadio.com – Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan Ari Bias atas Agnez Mo melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar karena dianggap menyanyikan lagu Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin. Namun, koalisi menilai putusan itu keliru karena tidak mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku secara menyeluruh.
Menurut mereka, hakim telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa pembayaran royalti seharusnya dilakukan oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan oleh penyanyi. Oleh karena itu, mereka menilai tanggung jawab atas pelanggaran lisensi bukan berada di tangan Agnez Mo, melainkan pada promotor acara dan LMK terkait.
Pandangan ini juga diperkuat oleh pernyataan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menegaskan bahwa promotor dan event organizer (EO) lah yang wajib mengurus izin dan membayar royalti kepada pencipta lagu melalui LMK. Bahkan Candra Darusman, pengawas LMK Nasional (LMKN), menyatakan bahwa aturan tersebut sudah lama berlaku dan kini dipertegas agar tidak disalahpahami. Dalam konteks konser atau acara komersial, penyanyi cukup tampil, selama pihak penyelenggara memenuhi kewajiban hukum terkait hak cipta.
Sebagai bentuk keberatan atas putusan tersebut, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melalui sistem e-court pada Kamis (19/6). Laporan ini telah dikonfirmasi oleh Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, yang menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa saat ini tuduhan masih dalam tahap dugaan dan akan diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Candra Darusman enggan berkomentar mengenai kemungkinan perubahan putusan oleh pengadilan. Ia menegaskan bahwa semua keputusan akhir berada di tangan hakim, namun berharap ke depan pengadilan dapat lebih mempertimbangkan ketentuan yang sudah berlaku terkait hak cipta dan mekanisme lisensi. “Paling tidak, sekarang hakim punya dasar hukum yang lebih kuat untuk dijadikan acuan,” ujarnya.