• Latest
  • Trending
Diduga Langgar UU Hak Cipta, Putusan Agnez Mo Diuji ke Bawas MA

Diduga Langgar UU Hak Cipta, Putusan Agnez Mo Diuji ke Bawas MA

June 23, 2025
Riset: Green Roof Efektif Kurangi Mikroplastik Udara hingga 97,5%

Riset: Green Roof Efektif Kurangi Mikroplastik Udara hingga 97,5%

June 23, 2025
Bangga! Veda Ega Juara di Red Bull Rookies Cup Seri Mugello

Bangga! Veda Ega Juara di Red Bull Rookies Cup Seri Mugello

June 23, 2025
Razia Jam Malam, Petugas Temukan Tiga Pasangan Remaja di Dalam Kamar Kos

Razia Jam Malam, Petugas Temukan Tiga Pasangan Remaja di Dalam Kamar Kos

June 23, 2025
Ratusan Atlet Pelari Ikuti Kemeriahan Bhayangkara Run 2025

Ratusan Atlet Pelari Ikuti Kemeriahan Bhayangkara Run 2025

June 23, 2025
Badan Gizi Nasional Dorong Pelaku Usaha di Cirebon jadi Mitra Kerja Program MBG

Badan Gizi Nasional Dorong Pelaku Usaha di Cirebon jadi Mitra Kerja Program MBG

June 23, 2025
Dedi Mulyadi Usulkan Perubahan Nama Bandung Barat, Ini Penjelasannya

Dedi Mulyadi Usulkan Perubahan Nama Bandung Barat, Ini Penjelasannya

June 20, 2025
Simple Plan Luncurkan Trailer Film Dokumenter dan Soundtrack The Kids in the Crowd

Simple Plan Luncurkan Trailer Film Dokumenter dan Soundtrack The Kids in the Crowd

June 20, 2025
Presiden La Liga Ingin FIFA Hapus Turnamen Antarklub Dunia

Presiden La Liga Ingin FIFA Hapus Turnamen Antarklub Dunia

June 20, 2025
Mobil Ambulans Siaga Desa Tabrak Dua Motor, Satu Orang Tewas Dilokasi

Mobil Ambulans Siaga Desa Tabrak Dua Motor, Satu Orang Tewas Dilokasi

June 20, 2025
Tegas! Danantara Larang Direksi BUMN Bermain Golf dan Dikendalikan Istri

Tegas! Danantara Larang Direksi BUMN Bermain Golf dan Dikendalikan Istri

June 19, 2025
Hearts2Hearts Comeback Bawa Aura Ceria Lewat ‘STYLE’

Hearts2Hearts Comeback Bawa Aura Ceria Lewat ‘STYLE’

June 19, 2025
Nathan Tjoe-A-On Resmi Tinggalkan Swansea City

Nathan Tjoe-A-On Resmi Tinggalkan Swansea City

June 19, 2025
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Diduga Langgar UU Hak Cipta, Putusan Agnez Mo Diuji ke Bawas MA

by Akbar
June 23, 2025
A A
Diduga Langgar UU Hak Cipta, Putusan Agnez Mo Diuji ke Bawas MA

Agnez Mo (Sumber Foto : FTNews.co.id)

PILARadio.com – Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan Ari Bias atas Agnez Mo melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar karena dianggap menyanyikan lagu Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin. Namun, koalisi menilai putusan itu keliru karena tidak mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku secara menyeluruh.

Menurut mereka, hakim telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa pembayaran royalti seharusnya dilakukan oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan oleh penyanyi. Oleh karena itu, mereka menilai tanggung jawab atas pelanggaran lisensi bukan berada di tangan Agnez Mo, melainkan pada promotor acara dan LMK terkait.

Pandangan ini juga diperkuat oleh pernyataan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menegaskan bahwa promotor dan event organizer (EO) lah yang wajib mengurus izin dan membayar royalti kepada pencipta lagu melalui LMK. Bahkan Candra Darusman, pengawas LMK Nasional (LMKN), menyatakan bahwa aturan tersebut sudah lama berlaku dan kini dipertegas agar tidak disalahpahami. Dalam konteks konser atau acara komersial, penyanyi cukup tampil, selama pihak penyelenggara memenuhi kewajiban hukum terkait hak cipta.

Sebagai bentuk keberatan atas putusan tersebut, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melalui sistem e-court pada Kamis (19/6). Laporan ini telah dikonfirmasi oleh Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, yang menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa saat ini tuduhan masih dalam tahap dugaan dan akan diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, Candra Darusman enggan berkomentar mengenai kemungkinan perubahan putusan oleh pengadilan. Ia menegaskan bahwa semua keputusan akhir berada di tangan hakim, namun berharap ke depan pengadilan dapat lebih mempertimbangkan ketentuan yang sudah berlaku terkait hak cipta dan mekanisme lisensi. “Paling tidak, sekarang hakim punya dasar hukum yang lebih kuat untuk dijadikan acuan,” ujarnya.

RelatedPosts :

Agnez Mo Resmi Comeback dengan ‘Party in Bali’, Puncaki Beberapa Platform Digital

Kasus Royalti: Penulis Lagu Somasi Agnez Mo dan HW Group, Tuntut Rp1,5 M

Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Tags: Agnez MoBawas MAUU Hak Cipta
Previous Post

Bangga! Veda Ega Juara di Red Bull Rookies Cup Seri Mugello

Next Post

Riset: Green Roof Efektif Kurangi Mikroplastik Udara hingga 97,5%

Related Category

Simple Plan Luncurkan Trailer Film Dokumenter dan Soundtrack The Kids in the Crowd
BERISIK

Simple Plan Luncurkan Trailer Film Dokumenter dan Soundtrack The Kids in the Crowd

by Akbar
June 20, 2025

PILARadio.com - Band pop-punk multiplatinum asal Kanada, Simple Plan, resmi merilis trailer perdana untuk film dokumenter terbaru mereka yang berjudul...

Read more
Hearts2Hearts Comeback Bawa Aura Ceria Lewat ‘STYLE’

Hearts2Hearts Comeback Bawa Aura Ceria Lewat ‘STYLE’

June 19, 2025
Nuansa Bening Tak Lagi di Spotify, Bentuk Hormat Vidi Aldiano

Nuansa Bening Tak Lagi di Spotify, Bentuk Hormat Vidi Aldiano

June 18, 2025
Kendrick Lamar Gaungkan Lagu Sindiran di Toronto, Markas Drake

Kendrick Lamar Gaungkan Lagu Sindiran di Toronto, Markas Drake

June 17, 2025
Kabar Duka: Gustiwiw, Musisi dan Penyiar Ternama, Meninggal Dunia

Kabar Duka: Gustiwiw, Musisi dan Penyiar Ternama, Meninggal Dunia

June 16, 2025
Next Post
Riset: Green Roof Efektif Kurangi Mikroplastik Udara hingga 97,5%

Riset: Green Roof Efektif Kurangi Mikroplastik Udara hingga 97,5%

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist