PILARadio.com – Pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke polisi dengan dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini diajukan setelah Agnez Mo diduga menyanyikan lagu Ari Bias yang berjudul “Bilang Saja” tanpa seizin penciptanya.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang tidak digubris oleh Agnez Mo. Menurut Minola, setelah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Rabu malam (19/6), pihaknya mengambil langkah ini karena somasi terhadap Agnez Mo tidak mendapat tanggapan.
“Jadi ini bentuk tindak lanjut dari konferensi pers kita beberapa waktu lalu atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo. Dia melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias, ‘Bilang Saja’, di tiga klub yaitu di Surabaya, Bandung, dan Jakarta,” kata Minola seperti diberitakan detikcom pada Kamis (20/6).
Minola juga menambahkan bahwa somasi telah dilayangkan, tetapi Agnez Mo belum memenuhi undangan dan belum memberikan tanggapan. “Oleh karena itu, kami menganggap dia tidak memiliki itikad baik,” lanjutnya.
Minola menyebutkan bahwa laporan pelanggaran hak cipta terhadap Agnez Mo sudah diproses dan “sebentar lagi selesai”. Ia menjelaskan, “Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, ‘Bilang Saja’, dalam konser langsung tanpa memiliki izin dari penciptanya dan juga tanpa meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN.”
Meskipun biasanya yang mengurus izin hak cipta dalam membawakan lagu adalah penyelenggara acara, dalam kasus Agnez Mo ini, pihak yang bertanggung jawab adalah tiga klub di bawah jaringan HW Group yang mengundang Agnez. Namun, Agnez Mo sendiri sebelumnya juga sudah diberikan somasi oleh Ari terkait penampilannya di klub HW Group itu. Somasi itu muncul karena penagihan royalti oleh Ari kepada manajemen Agnez Mo tidak mendapatkan balasan.
Ketika ditanya terkait peluang restorative justice, Minola Sebayang mengatakan belum tahu dan menunggu proses laporan yang sudah berjalan. Namun, mereka juga akan melihat apakah pihak Agnez Mo memiliki niat untuk hal tersebut. “Kalau ada tentu kita sampaikan ke klien dan klien akan mempertimbangkan apakah itu langkah yang bijak atau tidak, karena penegakan hukum harus tetap dilaksanakan,” kata Minola.
Ari Bias sebelumnya resmi mengeluarkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group atas tuduhan pelanggaran royalti musik. Somasi terbuka itu diumumkan oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias. Dalam somasi tersebut, Ari meminta Agnez Mo dan HW Group selaku penyelenggara untuk membayarkan denda penalti sebesar Rp1,5 miliar. Denda itu merupakan jumlah total dari penalti yang dituntut, yaitu sebesar Rp500 juta untuk setiap kali Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja”.
Minola kemudian menjelaskan bahwa pada Mei 2023, Agnez Mo membawakan lagu tersebut tiga kali dalam acara yang diselenggarakan oleh HW Group di Jakarta, Bandung, dan Surabaya, sehingga total denda yang dituntut mencapai Rp1,5 miliar.