KUNINGAN, PILARadio – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Selasa pagi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan diketahui telah merugikan negara sebesar Rp4,6 miliar.
Mantan kepala unit salah satu bank BUMN berinisial A.S. ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. A.S. ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pengungkapan ini terjadi setelah penyidik pidana khusus menahan dua orang tersangka lainnya berinisial A.N. dan T.I.M. yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut. Keduanya berperan mencari nasabah kredit fiktif dengan memanfaatkan program KUR hingga kasus ini terbongkar.
Selain itu, para tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang cukup. Mereka diduga melakukan korupsi melalui kredit fiktif dalam program KUR pada periode tahun 2023 hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar.
“Kami menetapkan tersangka dan penahanan terhadap 2 orang berinisial A.N. dan T.I.M. yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan kita lakukan penetapan tersangka Mantan kepala unit salah satu bank BUMN dan langsung kita lakukan penahanan sekitar 20 hari kedepan dan total kerugian negara akibat korupsi kasus ini yaitu sebesar Rp4,6 miliar.” Ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan, Dyofa Yudhistira.
Pihak Kejaksaan Negeri terus melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi KUR ini. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka untuk sementara ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.