PILARadio.com – Pemerintah Indonesia tengah menjajaki pembelian tanah di Mekkah, Arab Saudi, untuk membangun kompleks pemondokan khusus jemaah haji dan umrah asal Indonesia. Proyek ini dikenal dengan sebutan Kampung Haji Indonesia, yang nantinya akan menjadi kawasan terintegrasi berisi fasilitas tempat tinggal, pelayanan, dan logistik bagi jemaah. Rencana desain dan infrastruktur sedang disiapkan, dan ditargetkan akan diserahkan kepada Pemerintah Arab Saudi paling lambat Oktober 2025.
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, mengatakan ada delapan bidang tanah yang ditawarkan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Lokasinya tersebar di sejumlah titik dengan jarak antara 1 hingga 2 kilometer dari Masjidil Haram. Beberapa di antaranya bahkan sangat dekat dengan pusat kota Mekkah. Rosan juga menyebut tanah-tanah tersebut memiliki karakteristik yang beragam ada yang datar, ada pula yang berbukit, dan sebagian masih dihuni penduduk.
Yang menarik, menurut Rosan, Pemerintah Arab Saudi bersedia mengubah aturan hukum yang selama ini melarang kepemilikan tanah di Mekkah oleh pihak asing. Aturan baru ini memungkinkan Indonesia membeli tanah dengan status hak milik penuh (freehold), dan diperkirakan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Jika terealisasi, Indonesia akan menjadi pembeli tunggal (private bidder) untuk bidang tanah tersebut, yang luasnya bervariasi antara 16 hingga 80 hektare. Namun, Rosan belum mengungkap jumlah investasi yang akan dikeluarkan untuk proyek ini.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut proyek ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan ibadah haji dan umrah. Setiap tahun, lebih dari 220 ribu jemaah haji dan 1,5 juta jemaah umrah asal Indonesia berangkat ke Tanah Suci. Dengan keberadaan Kampung Haji Indonesia, diharapkan biaya akomodasi bisa ditekan dan jemaah mendapat layanan yang lebih terintegrasi dan nyaman.
Sembari menunggu pembangunan rampung, pemerintah juga tengah menjajaki penyewaan hotel dengan kontrak jangka panjang, antara tiga hingga empat tahun, sebagai solusi sementara. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan akomodasi, serta sebagai bagian dari strategi jangka pendek sebelum kawasan permanen Kampung Haji Indonesia siap digunakan.