PILARadio.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyerahkan lebih dari 400 nama event organizer (EO) yang diduga tidak membayar royalti musik kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan daftar ini dilakukan saat sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/7/2025). Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun, menyebut langkah ini sebagai bentuk keseriusan dalam menindak pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti.
Daftar yang diserahkan tidak hanya berisi EO, tetapi juga pihak lain yang diduga melanggar, seperti rumah karaoke dan pusat perbelanjaan. Dharma mengatakan bahwa LMKN telah menyurati sejumlah pihak terkait pelanggaran ini. Ia juga menjelaskan bahwa daftar tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan hakim konstitusi pada sidang sebelumnya mengenai jumlah pelanggar royalti di Indonesia.
Salah satu kasus yang tengah disorot adalah Mie Gacoan di Bali, yang diduga tidak membayar royalti musik selama hampir tiga tahun. Saat ini, kasus tersebut sedang berjalan di Polda Bali, dan Direktur Mie Gacoan di Bali telah ditetapkan sebagai tersangka. Dharma menyebut bahwa kasus ini akan segera memasuki proses hukum, baik pidana maupun perdata.
Dalam sidang di MK, LMKN juga menghadirkan Ikke Nurjanah sebagai juru bicara. Ikke menyampaikan pokok-pokok pikiran dari LMKN terkait alur dan urgensi penegakan hukum dalam kewajiban pembayaran royalti. Sidang ini menjadi momen penting bagi LMKN untuk mempertegas posisinya dalam memperjuangkan hak-hak para pencipta lagu dan musisi.
Dharma Oratmangun turut menyoroti masih adanya pelaku usaha yang enggan membayar royalti, padahal menurutnya hal tersebut tidak akan membuat usaha merugi. “Kenapa sih takut bayar royalti? Royalti tidak bikin usaha itu bangkrut,” tegasnya. Ia berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak musik dan semua pihak bisa lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.