PILARadio.com – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi Agnez Mo atas sengketa hak cipta lagu yang melibatkan penulis lagu Ari Bias. Putusan ini mengakhiri proses hukum panjang antara Agnez dan Ari terkait royalti lagu. Dikutip CNNIndonesia.com, putusan MA tercatat dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, dikeluarkan pada 11 Agustus 2025, dan kini berstatus “perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.”
Dalam amar putusan, tertulis jelas: “Kabul”, menandakan kasasi Agnez Mo dikabulkan oleh majelis hakim MA. Kasasi ini diajukan oleh pihak Agnez Mo pada 4 Juli 2025, sebagai upaya hukum lanjutan setelah kalah di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga memenangkan Ari Bias dan memutuskan Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar karena menyanyikan lagu milik Ari tanpa izin.
Namun, dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, putusan tersebut resmi dibatalkan dan tidak lagi berlaku.
Putusan kasasi Mahkamah Agung ini bersifat final dan mengikat, apalagi Ari Bias tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam pernyataannya kepada media, Ari Bias menyatakan menerima dan menghormati putusan MA tersebut. Ia juga menyampaikan rasa syukurnya karena proses hukum akhirnya selesai di tingkat kasasi.
“Saya menghormati sepenuhnya putusan MA yang mengabulkan kasasi,” tulis Ari Bias melalui status WhatsApp yang dikutip media, Kamis (14/8).
“Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” lanjutnya.
Meski mengaku ikhlas menerima hasil, Ari juga menyatakan bahwa masih ada satu langkah tersisa untuk memperjuangkan hak cipta lagunya. Namun ia menegaskan tidak akan mengajukan PK.
“Saya percaya Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik,” ucapnya.
“Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” tegas Ari Bias.
Ia menambahkan bahwa salinan lengkap putusan MA yang mengabulkan kasasi Agnez Mo masih dalam proses penulisan oleh pihak Mahkamah Agung.