CIREBON, PILARadio – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand dan Tiongkok diamankan setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cirebon.
WNA asal Thailand berinisial CS (49) diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat melakukan pengawasan di salah satu proyek pembangunan pabrik di Kabupaten Majalengka. CS kedapatan tengah memasang alat dan memberikan pelatihan pengoperasian mesin kepada pegawai pabrik, meskipun hanya mengantongi Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) / Visa on Arrival (VOA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CS terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya dan saat ini telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Cirebon untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Tim Inteldakim juga mengamankan seorang WNA asal Tiongkok berinisial HH (43) dalam kegiatan pengawasan terpisah di wilayah yang sama. HH merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan sebagai Research & Development Manager. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara jenis kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kedua WNA tersebut dinilai telah melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa penempatan di ruang detensi sebelum dilakukan proses deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menyampaikan bahwa proses penindakan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas mencurigakan orang asing di lingkungannya.
“Proses pendeportasian ini dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Sebagai catatan, hingga saat ini Kantor Imigrasi Cirebon telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap 20 WNA sepanjang tahun 2025 atas pelanggaran serupa.
Kantor Imigrasi Cirebon terus mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayahnya, guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama.