CIREBON, PILARadio – Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus residivis kasus narkoba yang menyerang petugas saat digerebek, Kamis siang. Pelaku melakukan perlawanan, bahkan memecahkan kaca hingga menyerang petugas dengan kapak sabit sebelum akhirnya berhasil melarikan diri. Dari tangan tersangka yang juga positif narkoba, petugas menyita sebilah kapak sabit.
Penangkapan terhadap Imron, pelaku penyerangan terhadap anggota Satnarkoba ini, dilakukan petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota di sebuah kos-kosan, Kamis dini hari. Pelaku yang tengah bersantai di kamarnya sempat menolak kedatangan petugas dan berupaya keluar dari kamar. Namun, petugas yang membawa surat penangkapan membuatnya hanya bisa pasrah digelandang ke Mako Polres Cirebon Kota.
Residivis kasus narkoba ini sempat menjadi buron usai melakukan penyerangan terhadap petugas yang menggerebeknya pada 4 November kemarin. Bahkan, saat upaya penggerebekan oleh petugas Satresnarkoba, pelaku sempat memecahkan kaca rumah dan menyerang petugas dengan senjata tajam jenis kapak sabit. Situasi yang saat itu tidak kondusif membuat petugas mundur dan pelaku kabur melalui pintu belakang rumahnya.
Upaya penangkapan terhadap residivis yang dua kali terjerat kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas transaksi barang haram di rumah pelaku. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan, namun mendapat perlawanan dari pelaku dan keluarganya. Petugas akhirnya berhasil menciduk pelaku yang bersembunyi di sebuah kos-kosan.
“Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus residivis kasus narkoba yang menyerang petugas saat digerebek untuk kronologinya petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan ditempat pelaku dan pelaku melawan hingga memecahkan kaca rumah dan menyerang petugas dengan senjata tajam jenis kapak sabit. Situasi yang saat itu tidak kondusif membuat petugas mundur dan pelaku kabur melalui pintu belakang rumahnya. Upaya penangkapan terhadap residivis yang dua kali terjerat kasus narkoba ini akhirnya berhasil menciduk pelaku yang bersembunyi di sebuah kos-kosan.” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait sepak terjang pelaku yang diduga masih menjadi pemain narkoba, serta mencari barang bukti yang sempat dibuang pelaku saat digerebek. Petugas juga telah melakukan tes urine dan hasilnya, pelaku positif menggunakan narkoba.
Petugas menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan Pasal 212 KUHP tentang penyerangan terhadap petugas, dengan ancaman minimal sepuluh tahun penjara.


















