PILARadio.com – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi memberlakukan larangan konsumsi daging anjing dan kucing di wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 24 November 2025.
Pramono Anung menjelaskan bahwa aturan ini disusun berdasarkan masukan para pemerhati hewan di Jakarta. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 sebagai payung hukum pelarangan tersebut.
“Peraturan gubernur mengenai larangan jual beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah diberlakukan,” tulis Pramono dalam unggahan Instagramnya, Rabu (26/11).
Larangan ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai hewan penular rabies. Dalam Pergub tersebut, terdapat dua pasal kunci yang mengatur pembatasan:
- Pasal 27A: Melarang memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging, maupun produk olahan.
- Pasal 27B: Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR) yang ditujukan untuk tujuan pangan.
Pramono berharap aturan ini dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa ada sanksi hukum bagi pihak yang melanggar.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” ujarnya.
Sumber : www.voi.id






















