CIREBON, PILARadio – Petugas Unit Tipidter Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, membongkar praktik penyalahgunaan solar subsidi lintas provinsi pada Senin siang. Dua orang tersangka berikut sebuah truk tangki, empat truk bak, delapan ribu liter solar subsidi, dan ratusan barkode serta pelat nomor diamankan dari sebuah gudang di kawasan Brebes, Jawa Tengah. Para tersangka membeli solar dengan memodifikasi tangki truk, kemudian menimbunnya dan menjualnya dengan harga solar industri ke sejumlah perusahaan perikanan.
J dan Y, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas Unit Tipidter Satreskrim Polresta Cirebon. Mereka diamankan saat berupaya mengantarkan solar ke sebuah perusahaan perikanan di jalur Pantura Gebang. Keduanya ditangkap beserta barang bukti truk tangki berisi delapan ribu liter solar.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya empat truk bak, mesin pompa, dan ratusan pelat nomor palsu. Petugas juga menyita seratus tujuh puluh barkode solar subsidi yang biasa digunakan untuk membeli solar di SPBU. Puluhan jeriken yang biasa dipakai untuk menimbun solar juga diamankan.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memodifikasi tangki truk untuk membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di Pantura Brebes hingga Cirebon. Dengan barkode yang telah dibuat, para tersangka hilir mudik mengisi solar dan menimbunnya di sebuah gudang di Brebes, Jawa Tengah. Solar subsidi tersebut kemudian dijual dengan harga solar industri, dengan keuntungan sekitar empat ribu rupiah per liter.
“Modus para pelaku ini menggunakan kendaraan dengan berganti-ganti plat nomor sebanyak 600 buah secara bergantian bekerjasama dengan operator SPBU sekitar dan barcode yang didapatkan berasal dari operator SPBU. Dan untuk harga solar subsidinya dijual 6800 rupiah kemudian dijual kembali 10000 rupiah” Ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait potensi adanya jaringan dalam penyalahgunaan bahan bakar yang telah berlangsung selama tiga bulan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 53 dan 55 tentang Migas dengan ancaman minimal enam tahun penjara.






















