MAJALENGKA, PILARadio – Satreskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka menggerebek sebuah rumah yang berisi lima unit sepeda motor hasil curian di Desa Biyawak, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa dini hari kemarin. Satu pelaku pencurian dan penadah langsung diamankan polisi.
Sebuah video memperlihatkan saat anggota Satreskrim Polsek Jatitujuh Kabupaten Majalengka, dibantu sejumlah aparat Desa Biyawak, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan motor hasil curian. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan lima unit sepeda motor hasil curian di rumah pelaku yang berperan sebagai penadah. Rabu siang, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Desa Biyawak, Jatitujuh, yang terjadi pukul 04.00 WIB Sabtu dini hari.
Kasus ini mulai terungkap setelah (A.A.) 37 tahun, yang merupakan penadah motor hasil curian, memposting di media sosial. Polisi yang curiga dengan ciri-ciri motor yang dilaporkan warga bergerak cepat menuju rumah pelaku A.A. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku A.A. membeli sepeda motor hasil curian dari (A.S.) 40 tahun seharga Rp1.200.000 per unit, dan dijual kembali oleh A.A. seharga Rp1.600.000 per unit sepeda motor.
“Satreskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka mengamankan pelaku pencurian motor berinisial AS dan penadah berinisial AA beserta lima unit motor hasil curian. Pelaku menjalankan aksinya dengan memanjat dan merusak pagar serta kabel motor. AS diketahui menjual motor curian kepada AA. Akibat perbuatannya, AS terancam 9 tahun penjara, sedangkan AA terancam 5 tahun penjara.” Ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanton.
Untuk mencuri sepeda motor, modus pelaku A.S. terbilang unik, yakni merusak pagar pintu dan memutus kabel saklar kontak sepeda motor yang akan dicuri. Selain mengamankan lima unit sepeda motor, polisi juga mengamankan dua pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku A.S. dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan pelaku A.A. dijerat Pasal 591 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


















