KUNINGAN, PILARadio – Seorang warga di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan. Warga tersebut mengajukan permohonan praperadilan dengan menggugat penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 1.145 meter persegi miliknya. Langkah ini diambil setelah adanya dugaan pelanggaran proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kuningan bersama Polda Jawa Barat.
Didampingi kuasa hukum, Wawan Gunawan, warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Selasa siang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan. Warga tersebut menggugat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah miliknya.
Langkah ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kuningan bersama Polda Jawa Barat. Kasus praperadilan ini bermula saat Wawan melaporkan dugaan pemalsuan kepemilikan sertifikat hak miliknya yang dibeli secara sah pada tahun 1998 ke Polres Kuningan melalui Unit Harda Satreskrim pada tahun 2018.
“Kami sebagai pemohon sudah datang tepat waktu dan sudah ada pemanggilan sebanyak 2-3 kali pihak dari Polres tidak dapat hadir dengan alasan yang cukup selanjutnya pihak peradilan akan melakukan pemanggilan terakhir jikalau tidak hadir kembali akan dilakukan pemanggilan saksi”Ujar Kuasa Hukum Pelapor, Kemas Mohammad.
Seiring berjalannya waktu, sertifikat milik Wawan diduga dialihnamakan tanpa sepengetahuannya oleh kerabatnya. Selain itu, akta jual beli juga terbit tanpa sepengetahuan Wawan hingga akhirnya dilakukan balik nama.
Sementara itu, kuasa hukum Wawan menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan aparat di Polres Kuningan. Dugaan tersebut muncul karena adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara, bahkan hingga dihentikannya kasus melalui SP3 oleh kepolisian.
Kemas juga menyoroti rentang waktu yang dinilai tidak wajar antara terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada awal 2019 hingga pelaksanaan gelar perkara khusus setahun kemudian. Ia menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur internal Polri karena tetap dilaksanakan meskipun pelapor tidak hadir akibat kondisi sakit.


















