CIREBON, PILARadio – Tim khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus dua pelaku ganjal ATM lintas provinsi pada Selasa siang. Dengan menggunakan tusuk gigi, pelaku menawarkan bantuan hingga menukar ATM saat korban panik kesulitan memasukkan kartu ke mesin. Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah kartu ATM, tusuk gigi, handphone, hingga mutasi bank yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp69 juta.
Aksi sindikat ganjal ATM saat beraksi di salah satu gerai di Kota Cirebon terekam CCTV. Pelaku yang berjumlah empat orang terlihat tenang dan ikut mengantre di belakang ibu-ibu yang tampak panik usai kesulitan memasukkan kartu ke dalam mesin ATM. Salah satu pelaku kemudian berlagak menawarkan bantuan, namun justru menukar ATM korban dengan kartu yang sudah disiapkan. Saat korban bertransaksi kembali, pelaku pun kabur dan sejumlah rekannya mengamati PIN yang dipijat oleh korban hingga akhirnya rekening korban dikuras.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, tim khusus dari Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak ke Jakarta Utara dan berhasil mengamankan satu dari empat pelaku di sebuah tempat kos.
Petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang wanita yang menjadi penadah uang hasil kejahatan. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan maraton dan menjalani penahanan di Rutan Polres Cirebon Kota.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ganjal ATM ini ikut dalam antrean dengan peran memberikan bantuan, mencermati PIN, hingga mengawasi keadaan. Bermodalkan tusuk gigi, para pelaku berhasil membuat ATM dalam kondisi normal menjadi sulit dimasukkan ke dalam mesin. Bahkan, kawanan ini sudah beraksi di dua lokasi di wilayah Cirebon dengan kerugian korban mencapai Rp69 juta.
“Kita mengamankan 2 orang pelaku dengan modus mengganjal ATM di wilayah Ciayumajakuning dan dari hasil pengembangan kita mengamankan 2 orang lagi sebagai penadah Adapun modus pelaku ini menukar ATM korban dengan ATM yang sudah dimodifikasi kerugian korban sekitar 69 Juta.” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya. Petugas menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Petugas pun mengimbau kepada pengguna Anjungan Tunai Mandiri agar lebih berhati-hati saat menerima tawaran bantuan ketika mengalami masalah di ATM agar tidak menjadi korban kejahatan bermodus ganjal ATM ini.


















