Pemkot Cirebon Kejar Target Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah, BPKPD Diminta Masif Melakukan Pendataan Potensi Pajak untuk Optimalkan PAD

Balai Kota Cirebon (Foto : Darfan)

CIREBON, PILARadio – Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Pemkot Cirebon mulai melakukan pendataan kendaraan yang menunggak pajak dengan melibatkan petugas di tingkat RW pada 10 kelurahan.

Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya mendongkrak dan mengejar target Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah atau BPKPD Kota Cirebon didorong untuk melaksanakan program kerja dan pendataan potensi pajak. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Cirebon dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon bahkan menerbitkan surat kepada 10 kelurahan untuk menunjuk petugas pendataan di tingkat RW.

Petugas yang ditunjuk harus berdomisili di wilayah setempat, memahami kondisi lingkungan, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat, mampu mengoperasikan smartphone, serta bersedia mengikuti pembekalan sebelum bertugas.

Pendataan nantinya akan dilakukan di 10 kelurahan, yaitu Harjamukti, Kecapi, Kalijaga, Larangan, Kesenden, Sukapura, Drajat, Karyamulya, Pekiringan, dan Pegambiran.

Berdasarkan data BPKPD, terdapat 35.399 kendaraan bermotor yang belum membayar pajak selama lebih dari lima tahun. Jumlah terbanyak berada di Kelurahan Kalijaga, yakni sebanyak 5.276 kendaraan. Sementara itu, jumlah paling sedikit berada di Kelurahan Pekiringan dengan 2.697 kendaraan.

Pemerintah Kota Cirebon menegaskan bahwa pendataan ini bukan untuk memberikan sanksi secara langsung, melainkan memperbarui data kendaraan di lapangan sekaligus mendorong masyarakat agar menunaikan kewajiban membayar pajak demi meningkatkan penerimaan daerah.

“Ada beberapa wajib pajak yang masih tunggakannya diatas 50 juta atau lebih setelah diakumulasi dan ini merupakan ikhtiar kita dan ini bukan di Cirebon saja jadi intinya kita Pemerintah tidak ingin menakut-nakuti masyarakat tapi kalau memang suatu kewajiban kita lakukan” Ujar Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman.

Sementara itu, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon bertujuan memastikan data kendaraan tetap akurat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Hasil pendataan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Cirebon berharap melalui pendataan wajib pajak, potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dapat dioptimalkan sehingga memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM
Scroll to Top