Menegangkan, Detik-detik Petugas Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Lintas Provinsi

Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan tiga pelaku spesialis pencurian toko bangunan lintas provinsi (Foto : Darfan)

MAJALENGKA, PILARadio – Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan tiga pelaku spesialis pencurian toko bangunan lintas provinsi. Dalam proses penangkapan, situasi sempat diwarnai ketegangan karena para pelaku melakukan perlawanan. Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian.

Sebuah video memperlihatkan detik-detik sejumlah petugas dari Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka yang dibantu Tim Resmob Polres Cirebon Kota mengamankan tiga pelaku pencurian toko bangunan yang beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka. Tiga pelaku yang masing-masing berinisial MS, PAI, dan AGY diamankan saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Kota Cirebon.

Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polres Majalengka menerima laporan terkait aksi pencurian di Toko Bangunan Trijaya Baja yang berada di Jalan Raya Cikijing-Talaga, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Dalam aksinya, para pelaku menggasak sejumlah barang berharga, mulai dari emas, uang tunai, hingga 8.000 riyal Arab Saudi. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp285 juta. Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah, di antaranya Tegal, Pekalongan, Indramayu, dan Kota Cirebon.

“Kita mengamankan tiga pelaku spesialis pencurian lintas provinsi berinisial MS, PAI, dan AGY diamankan saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Kota Cirebon. Adapun barang bukti yang kita sita yaitu , mulai dari emas, uang tunai, hingga 8.000 riyal Arab Saudi dan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp285 juta.” Ujar Kapolres Majalengka, AKBP M. Aldy Sulaiman.

Atas perbuatannya, MS dan AGY dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM
Scroll to Top