CIREBON, PILARadio – Ratusan warga Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengamankan salah seorang pelaku pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman rumah. Pelaku yang diketahui baru sebulan keluar dari penjara bahkan harus dievakuasi dengan susah payah oleh petugas karena dikepung massa.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang hendak dicuri dan sebuah kunci leter T.
Video amatir memperlihatkan amukan massa yang tak terbendung saat satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, tertangkap pada Rabu malam. Pelaku yang berusaha kabur usai merusak kunci sepeda motor korban dihadang warga dan menjadi bulan-bulanan massa.
Beruntung, meski harus bersusah payah mengeluarkan pelaku dari amukan warga, petugas patroli Polsek Dukupuntang berhasil mengevakuasinya.
Di hadapan petugas, pelaku yang dalam kondisi babak belur mengaku baru sekali beraksi di wilayah Kecamatan Dukupuntang. Pelaku bersama temannya yang kini masih buron sebelumnya biasa beraksi di wilayah Indramayu. Bahkan, ia mengaku baru sebulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman dalam kasus pencurian motor.
Aksi tangkap tangan ini berawal saat pelaku berusaha merusak kunci sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Pemilik yang curiga dengan suara dari halaman mendapati pelaku yang sedang mencoba membawa kabur sepeda motornya. Ia pun meneriaki pelaku sebagai maling hingga mengundang perhatian warga.
Eksekutor pencurian berhasil ditangkap, sedangkan rekannya yang berperan sebagai joki berhasil kabur dan kini menjadi buronan.
“Kami mendapatkan laporan dari warga Desa Sindangmekar Dukupuntang telah terjadi pencurian sepeda motor pada jam 18.30 dan saat itu massa telah menghakimi pelaku pencurian. Pelaku sendiri berjumlah 2 orang namun yang baru tertangkap baru satu orang satunya lagi melarikan diri. Untuk kronologinya sendiri pemilik motor memakirkan kendaraan tersebut disebelah rumah terus terdengar bunyi dan mengecek keluar ternyata pelaku pencurian sedang menjebol kunci kontak kemudian pemilik teriak dan warga berbondong-bondong datang untuk mengepung pelaku pencurian tersebut” Ujar Kapolsek Dukupuntang, AKP Nuryana
Bersama pelaku, petugas menyita satu sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya dan satu sepeda motor hasil curian. Kunci leter T juga turut diamankan dari tangan residivis kambuhan ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.