CIREBON, PILARadio – Sebagaimana ditetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon dan pihak terkait, tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), bahwa ada aturan tentang sterilisasi jalan Siliwangi.
Oleh karena itu, demi menjaga netralitas serta ketertiban, panwascam Kejaksan Kota Cirebon, melakukan aksi langsung di halaman balai kota dengan membentangkan spanduk bertuliskan perhatian.
Lantaran, waktu yang sama, ditempat tersebut sedang ada kegiatan berkumpul masyarakat.
Ketua panwascam setempat, Bagus Subagio mengatakan, pihaknya Sengaja mensosialisasikan larangan tersebut, agar ada efek positif untuk melaksanakan sterilisasi apk di sepanjang jalan Siliwangi.
https://www.instagram.com/reel/C0p_zzXSxu6/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==Bagus menjelaskan, pihaknya telah menghimbau serta melakukan penertiban apk bersama Satpol-PP terkait adanya pemasangan APK.
“Sebenarnya bukan pelanggaran, namun semacam semangat pencegahan.
Sudah membuat surat himbauan untuk tmn2 parpol bilamana ada yg memasang apk. Hari Jumat juga sudah melakukan penertiban apk dlbersama satpol PP” jelasnya saat ditemui PILARadio, Minggu (10/12/2023).
Ia menambahkan, larangan pemasangan APK lainnya yaitu, tempat ibadah, rumah sakit, layanan kesehatan, layanan pendidikan, gedung atau sekolah, sarana ibadah, serta fasilitas tertentu milik pemerintah.