CIREBON, PILARadio – Cekcok kakak adik pedagang sate di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berakhir tragis, Rabu siang. Sang adik yang kesal dengan kebiasaan kakaknya yang sering datang terlambat dan dinilai tidak adil dalam pembagian hasil jualan, menikamnya hingga lima kali. Korban tewas saat perjalanan ke rumah sakit. Sementara itu, pelaku yang kabur ke area persawahan berhasil diamankan berikut pisau yang digunakan untuk menghabisi kakaknya.
Kasus pembunuhan yang melibatkan saudara kandung ini terjadi di Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Selasa sore. Keduanya sebelumnya terlibat cekcok saat melakukan pemotongan daging sate.
Saat cekcok terjadi, sang adik yang diduga menyimpan kekesalan mendalam langsung mengarahkan pisau sate dan menikam punggung kakaknya sebanyak lima kali hingga korban tersungkur.
Pelaku yang panik kemudian melarikan diri ke area persawahan tak jauh dari tempat tinggalnya. Sementara korban yang bersimbah darah langsung dilarikan keluarga dan warga ke rumah sakit. Namun karena banyaknya luka tusukan, korban tewas dalam perjalanan.
Pelaku yang kabur berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Gempol, Polresta Cirebon, beberapa jam setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan awal, sang adik diduga menaruh dendam kepada kakaknya yang dianggap sering terlambat saat proses pemotongan daging sate hingga pembagian hasil penjualan yang dinilai tidak adil. Petugas juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban.
“Jadi memang pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai penjual sate pada saat sedang melakukan pemotongan daging sate kakaknya ini selalu datang terlambat dan sempat terjadi cekcok pelaku ini langsung mengarahkan pisau sate dan menikam punggung kakaknya sebanyak lima kali hingga korban tersungkur. Namun karena banyaknya luka tusukan, korban tewas dalam perjalanan. Pelaku yang kabur berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Gempol, Polresta Cirebon, beberapa jam setelah laporan diterima” Ujar Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldy.
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku yang mendekam di ruang tahanan Mapolsek Gempol. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.


















