CIREBON, PILARadio – Petugas satuan gabungan Polresta Cirebon mengamankan delapan pelaku tawuran konten, di mana empat di antaranya merupakan anak di bawah umur berstatus pelajar SMP dan SMA.
Keempatnya berasal dari sejumlah kelompok motor yang kerap membuat resah saat berkonvoi pada dini hari. Selain empat tersangka yang diungkap dalam konferensi pers, petugas juga berhasil mengamankan empat tersangka lainnya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Kapolresta, Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan empat orang dan menyita 36 orang lainnya yang rata-rata berstatus pelajar untuk dilakukan pembinaan.
“Mereka dari berbagai kelompok ditangkap saat berkonvoi dengan membawa senjata tajam,” ujarnya.
Petugas menjerat tersangka dengan undang-undang darurat dengan ancaman sepuluh tahun penjara. Mereka juga akan menggencarkan patroli skala besar dan meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemui gerombolan bermotor yang meresahkan.