KUNINGAN, PILARadio – Dua pelaku pembobolan toko di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Kuningan pada Rabu siang. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya dan petugas turut mengamankan barang bukti berupa ratusan bungkus rokok berbagai merek hasil curian.
Berbekal rekaman CCTV, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus dua pelaku pembobol toko. Kedua pelaku berinisial DS dan AF, warga Cirebon, yang ditangkap di wilayah Indramayu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor untuk terlebih dahulu mengamati lokasi. Setelah merasa situasi aman, salah satu pelaku masuk ke dalam toko dengan cara membobol bagian atap.
Pelaku kemudian menggasak isi toko dengan mengambil ratusan bungkus rokok berbagai merek. Hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online sebelum para pelaku melarikan diri.
Aksi pembobolan baru diketahui pemilik toko pada pagi hari saat hendak membuka usahanya. Saat itu, pemilik mendapati atap toko sudah dalam kondisi jebol.
Mengetahui kejadian tersebut, pemilik toko langsung melaporkannya ke Polres Kuningan.
Mendapat laporan dari korban, petugas segera melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan bungkus rokok hasil curian dan satu senjata tajam jenis golok.
“Berbekal rekaman CCTV, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus dua pelaku pembobol toko berinisial DS dan AF di wilayah Indramayu. Pelaku membobol atap toko dan mencuri ratusan bungkus rokok berbagai merek dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Kuningan. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




