CIREBON, PILARadio – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cirebon menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Massa menilai masih terdapat proses hukum lain yang belum selesai, termasuk gugatan perlawanan dari anak-anak Fifi Sofiah dan sengketa harta bersama pasca perceraian.
Puluhan orang dari berbagai elemen masyarakat mendatangi Pengadilan Negeri Sumber untuk mengawal kasus yang menimpa Fifi Sofiah. Koordinator aksi Koalisi Rakyat Cirebon, Reno, menyebut kehadiran mereka bukan untuk menekan lembaga peradilan, melainkan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil.
Massa menilai rencana eksekusi terhadap sebidang tanah perlu ditunda karena objek tersebut diklaim bukan milik Fifi Sofiah, melainkan telah menjadi hak anak-anaknya. Selain itu, anak-anak Fifi Sofiah saat ini disebut tengah menempuh gugatan perlawanan yang masih berproses di pengadilan.
Kuasa hukum anak-anak Fifi Sofiah, Furqon Nur Zaman, menjelaskan pihaknya telah meminta Ketua Pengadilan Negeri Sumber untuk menunda eksekusi hingga perkara perlawanan tersebut memperoleh keputusan.
“Kita sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat untuk mengawal kasus ini kita hanya ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan kita meminta Ketua Pengadilan Negeri Sumber untuk menunda eksekusi hingga perkara perlawanan tersebut memperoleh keputusan” Ujar Kuasa Hukum Anak Fifi Sofiah, Furqon Nur Zaman.
Menurut Furqon, selain gugatan perlawanan, sengketa harta gono-gini atau harta bersama antara Fifi Sofiah dan Ivan Efendi juga disebut belum tuntas. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum pelaksanaan eksekusi dilanjutkan.
Sementara itu, Fifi Sofiah mengaku kecewa karena merasa hak-haknya dan hak anak-anaknya belum mendapatkan perlindungan secara maksimal. Ia mengatakan selama 17 tahun menjalani rumah tangga, terdapat aset yang menurutnya menjadi bagian dari harta bersama dan sebagian telah ditempatkan atas nama anak-anak.
“Selama 17 tahun menjalani rumah tangga, terdapat aset yang menjadi bagian dari harta bersama dan sebagian telah ditempatkan atas nama anak-anak. Seharusnya menjadi pertimbangan sebelum pelaksanaan eksekusi dilanjutkan dan saya sangat kecewa karena merasa hak-haknya dan hak anak-anaknya belum mendapatkan perlindungan secara maksimal.” Ujar Fifi Sofiah
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sumber menegaskan Putusan Perdata Nomor 60 PDT.G 2023 PN SBR telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pengadilan Negeri Sumber menyatakan eksekusi pada prinsipnya tetap akan dilaksanakan meski sempat tertunda karena pertimbangan keamanan di lapangan.
Hingga kini, jadwal eksekusi berikutnya masih menunggu keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sumber dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi yang berkembang.



