CIREBON, PILARadio – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didorong untuk menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji, terutama dalam upaya memperkuat tata kelola guna memaksimalkan pelaksanaan rukun Islam kelima.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola dana jemaah haji, BPKH perlu menjaga prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan haji.
Terutama dalam hal penguatan tata kelola dana haji untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji secara berkelanjutan. Saat ini, dana yang dikelola BPKH telah mencapai angka Rp171,6 triliun, meningkat drastis dibandingkan dengan kisaran Rp90 triliun saat BPKH pertama kali didirikan pada tahun 2017.
Pada tahun 2025, BPKH menargetkan pengelolaan dana haji melalui berbagai bentuk investasi positif yang ditargetkan dapat memberikan keuntungan hingga Rp12 triliun. Dengan demikian, dana tersebut dapat dikembangkan dan memberikan nilai manfaat bagi kepentingan jemaah haji maupun kegiatan sosial.
“Pada 2025, BPKH menargetkan investasi dana haji dengan keuntungan hingga Rp12 triliun untuk memberikan manfaat bagi jemaah dan kegiatan sosial.” Ujar Staf Ahli BPKH RI, Zulhendra
Sementara itu, masa tunggu pemberangkatan haji di Indonesia saat ini mencapai sekitar 26 tahun. Pemerintah mendorong agar biaya haji ke depan dapat lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“BPKH didorong menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana haji guna memperkuat tata kelola. Saat ini, dana yang dikelola mencapai Rp171,6 triliun, naik dari Rp90 triliun” Ujar Anggota DPR RI Komisi VIII, Selly Andriany Gantina