CIREBON, PILARadio – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu siang akan melakukan proses verifikasi dan validasi data wajib pajak, terutama untuk menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat mengenai penghapusan tunggakan pajak PBB dari tahun 2024 ke belakang.
Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu memberikan imbauan kepada kepala daerah di Jawa Barat untuk melakukan penghapusan tunggakan pajak PBB-P2 dari tahun 2024 ke belakang, sebagai respons terhadap persoalan kenaikan pajak PBB.
Khususnya di Kota Cirebon, yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan karena adanya kenaikan yang signifikan. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon akan melakukan verifikasi dan validasi data, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari terkait data wajib pajak.
Hal ini penting karena proses penghapusan tunggakan merupakan keputusan kepala daerah yang harus disetujui bersama dengan DPRD.
“Nanti kita akan lakukan cleansing data karena data wajib pajak kan ada beberapa kategori atau kriteria makanya kita perlu verifikasi dan validasi datanya dulu jangan sampai muncul piutang dari objek yang sama” Ujar Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara.
BPKPD juga masih menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan yang dianggap memberatkan, dengan harapan nantinya akan ditemukan formulasi terbaik.