CIREBON, PILARadio – Seorang pegawai bank nekat menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik nasabah bank di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis pagi. Pelaku melakukan aksi tersebut karena kecanduan judi online. Dengan modus transfer uang deposito, tersangka kemudian menggunakan uang yang harusnya disetorkan ke bank tersebut untuk gaya hidup sekaligus bermain judi online. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah dokumen fiktif deposito yang dibuat tersangka atas nama tujuh nasabah.
AY, pegawai perbankan ini, hanya bisa tertunduk lesu setelah diamankan petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Kamis pagi. Marketing salah satu bank di Kota Cirebon ini terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah tindak tanduknya dalam menipu dan menggelapkan dana nasabah berhasil diungkap petugas. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya menggelapkan dana tujuh nasabah yang hendak mendepositokan uang mereka. Dengan menawarkan iming-iming fee yang tinggi kepada korbannya, tersangka kemudian meminjam ponsel korban untuk mentransfer dananya. Namun, bukannya ditransfer atau disetorkan ke bank tempatnya bekerja, AY justru mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya.
Uang hasil tipu gelap tersebut kemudian digunakan tersangka untuk gaya hidup, hingga bermain judi online. Keinginannya untuk melipatgandakan uang melalui judi online membuat AY gelap mata dan menilap uang nasabah. Bahkan, penggelapan yang dilakukan AY ini telah berlangsung sejak setahun lalu dan mengakibatkan bank tersebut rugi hingga dua ratus tiga puluh juta rupiah.
“Tersangka memanfaatkan posisinya untuk menawarkan program deposito dengan bunga tinggi, menarik minat sejumlah nasabah. Karena sebagian nasabah kurang paham aplikasi digital banking, tersangka dengan alasan membantu meminta PIN dan akses akun perbankan mereka. Setelah mendapat akses, ia mentransfer dana nasabah ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan mereka. Kerugian terbesar dialami salah satu nasabah yang kehilangan Rp70 juta. Tindakan ini jelas merugikan nasabah dan institusi perbankan.” Ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo
Saat ini, marketing bank yang biasa berpenampilan rapi tersebut terpaksa mengenakan seragam tahanan dan mendekam di balik jeruji besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 tentang Perbankan dan Pasal 378 dengan ancaman lima tahun penjara.