PILARadio.com – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen, dari sebelumnya 11 persen, mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa aturan ini telah dibahas bersama DPR RI dan sudah tertuang dalam undang-undang yang sah. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani menyebutkan bahwa meskipun ada perdebatan mengenai kenaikan tarif PPN, langkah ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen pada 2025 merupakan keputusan yang tidak diambil secara sembarangan. Semua indikator ekonomi dan keuangan telah dipertimbangkan secara matang, termasuk kemampuan APBN untuk merespons situasi ekonomi global, seperti saat krisis keuangan global dan pandemi COVID-19. Meskipun tarif PPN naik, Sri Mulyani mengingatkan bahwa pemerintah tetap memberikan sejumlah keringanan dan fasilitas pajak untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, banyak sektor yang mendapat pembebasan atau tarif pajak yang lebih rendah, seperti tarif PPN yang bisa dipangkas menjadi 5 persen atau 7 persen sesuai dengan ketentuan dalam aturan tersebut.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 ayat 1 UU HPP, yang sebelumnya menetapkan tarif PPN sebesar 10 persen, lalu dinaikkan menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Sesuai dengan UU, tarif PPN ini akan dinaikkan kembali menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN dengan kisaran antara 5 persen hingga 15 persen melalui peraturan pemerintah (PP), dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan kebutuhan dana pembangunan negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 UU PPN, yang menyebutkan bahwa tarif PPN dapat disesuaikan sesuai dengan situasi ekonomi dan kebutuhan fiskal.
Dengan adanya kenaikan tarif PPN ini, pemerintah berharap dapat memperoleh tambahan dana untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional, sekaligus memastikan keberlanjutan fiskal negara. Namun, Sri Mulyani juga menekankan bahwa meskipun tarif PPN naik, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya tekanan yang berlebihan pada daya beli mereka. Pemerintah akan terus memberikan berbagai kebijakan untuk memastikan bahwa kenaikan tarif pajak ini tidak berdampak negatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.