KUNINGAN, PILARadio – Kurang dari dua puluh empat jam, Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku pencurian di sebuah minimarket di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat malam. Barang bukti berupa satu set kunci toko cadangan serta uang tunai sebesar tujuh belas juta rupiah berhasil diamankan petugas.
Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan mantan kepala toko di sebuah minimarket di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat dini hari, terekam kamera pengawas CCTV.
Dalam rekaman tersebut, pelaku berinisial YM (33) masuk ke minimarket melalui pintu utama. Setelah berhasil menggasak uang tunai dari brankas toko, ia keluar dan mengunci kembali minimarket tersebut.
Kurang dari dua puluh empat jam, pada Sabtu malam, jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bersantai di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set kunci toko cadangan serta uang tunai senilai tujuh belas juta rupiah. Kunci-kunci tersebut didapat saat ia masih bekerja di tempat itu dan belum sempat mengembalikannya.
Saat diinterogasi, pelaku yang merupakan mantan kepala toko di minimarket itu mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan keluarga, terutama untuk membeli susu bagi buah hatinya yang masih balita.
“Satreskrim Polres Kuningan menangkap pelaku pencurian di sebuah minimarket di Lebakwangi, serta menyita satu set kunci cadangan dan uang tujuh belas juta rupiah. Pelaku, mantan kepala toko, mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan keluarga, termasuk untuk membeli susu anaknya yang masih balita.” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.






















