MAJALENGKA, PILARadio – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan dua pelaku komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Jalan Lingkar Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam.
Video amatir memperlihatkan saat sejumlah petugas dari Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Majalengka mengamankan dua dari tiga pelaku komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Jalan Lingkar Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Modus pelaku begal sadis yang terjadi di Jalan Lingkar Baribis, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, yakni pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis obeng untuk mengancam serta merampas barang berharga milik korban.
Aksi yang kerap dilakukan tiga pelaku, yakni dengan cara memepet dan menghadang sepeda motor korban hingga terjatuh. Sebelum melakukan perampasan barang berharga milik korban, pelaku sempat menyeret korban sejauh satu meter. Melihat korban tidak berdaya, ketiga pelaku membawa kabur sepeda motor serta dua telepon genggam milik korban. Dari hasil pemeriksaan, satu di antara tiga pelaku berprofesi sebagai satpam di salah satu pabrik di Kabupaten Majalengka. Atas perbuatannya, pelaku harus kehilangan pekerjaannya sebagai satpam.
“Kronologinya, tiga pelaku beraksi dengan membawa senjata tajam lalu memepet dan menghadang sepeda motor korban hingga terjatuh. Sebelum merampas barang berharga, pelaku sempat menyeret korban sejauh satu meter. Saat korban tidak berdaya, ketiganya membawa kabur sepeda motor dan dua telepon genggam milik korban. Dari hasil pemeriksaan, satu pelaku diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu pabrik di Kabupaten Majalengka. Barang bukti yang diamankan berupa STNK, BPKB, dan senjata tajam.” Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.


















