CIREBON, PILARadio – Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2022. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang selama ini masuk dalam hasil penyelidikan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan (lidik) yang dilakukan secara intensif.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2022. Pada Maret 2026 ini, kami berhasil memetakan dan mengantongi para pelaku,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kota Cirebon. Para pelaku diketahui menyasar rumah yang tidak berpenghuni sebagai target utama.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak kunci gembok dengan alat berupa kunci letter T. Setelah berhasil masuk, mereka mengacak-acak isi rumah, termasuk kamar korban.
“Para pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti cincin dan perhiasan, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp700 juta,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku bukan berasal dari satu daerah yang sama. Tiga pelaku merupakan warga Bandung, sementara satu pelaku lainnya berasal dari Serang.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HW alias Ogas (Bandung), DHH (Serang), IA (Bandung), dan BR (Bandung). Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda, di antaranya wilayah Bandung dan sekitar Majalengka.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


















