CIREBON, PILARadio – Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky akan menghadirkan empat saksi fakta dalam sidang lanjutan peninjauan kembali yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu besok.
Keempat saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudia Wibo Ajati, dan Ahmad Saefudin. Mereka merupakan rekan terpidana yang pada malam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tanggal 27 Agustus 2016, mengetahui keberadaan para terpidana.
Saksi Teguh dan Okta, misalnya, pada malam kejadian mengetahui bahwa lima terpidana, selain Rivaldi, berada di rumah Ketua RT Pasren. Dengan kesaksian mereka, diharapkan dapat membuka tabir terungkapnya kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain itu, kuasa hukum juga akan menyampaikan alat bukti tertulis.
“Mudah-mudahan tidak ada halangan, dan mereka bisa hadir memberikan kesaksian karena masih ada 11 orang lainnya yang akan diperiksa lainnya kita harapkan kebenaran dari kasus ini segera terungkap” Ujar Kuasa Hukum Enam Terpidana, Jan Sangapan Hutabarat
Dalam sidang lanjutan PK enam terpidana, yaitu Supriyanto, Eko Ramadhani, Hadi Saputera, Eka Sandi, Yadi, dan Rivaldi, selain menghadirkan empat saksi fakta, masih ada sekitar sebelas saksi fakta lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang-sidang berikutnya.