PILARadio.com – Pemerintah Denmark tengah mengajukan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang akan memberikan hak kepemilikan atas wajah, fitur tubuh, dan suara setiap warga negara. Revisi ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), seperti pembuatan gambar atau video deepfake tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi dan kompensasi bagi korban.
Rencana revisi UU ini telah mendapatkan dukungan luas dari hampir seluruh anggota parlemen, dengan sembilan dari sepuluh partai menyetujui inisiatif tersebut. Menteri Kebudayaan Jakob Engel-Schmidt menyatakan bahwa hukum saat ini belum cukup melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan AI generatif, sehingga perlu pengaturan yang lebih tegas terkait hak atas tubuh dan suara. Proses konsultasi publik dijadwalkan berlangsung pada musim panas, dengan rencana pengajuan amandemen pada musim gugur.
Jika disahkan, UU ini akan memungkinkan warga Denmark untuk menuntut penghapusan konten yang melanggar hak mereka di berbagai platform digital seperti TikTok, Instagram, X, dan YouTube. Aturan ini juga akan mengatur tiruan digital yang realistis dari penampilan seseorang, termasuk artis, yang digunakan tanpa izin. Namun, konten parodi dan satir tetap diizinkan, sehingga tidak mengganggu kebebasan berekspresi.
Denmark bukan satu-satunya negara yang menanggapi isu ini secara serius. Uni Eropa melalui regulasi AI juga mengklasifikasikan konten buatan AI ke dalam beberapa kategori risiko. Deepfake, misalnya, dikategorikan sebagai risiko terbatas dan harus diberi label transparan dengan tanda air serta keterangan teknologi yang digunakan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini bisa dikenai denda besar hingga puluhan juta euro atau persentase dari omzet global.
Menteri Engel-Schmidt menegaskan bahwa perubahan ini penting untuk menjaga masyarakat dari penyalahgunaan teknologi yang dapat merusak reputasi dan privasi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat, peraturan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk melindungi individu di era digital serta meminimalkan penyebaran misinformasi yang berasal dari konten buatan AI.