CIREBON, PILARadio – Mulai hari ini, Selasa (28/11/2022), Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 memasuki masa kampanye.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, dalam rangka kegiatan kampanye ini KPU sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
“Kami sudah berdiskusi dengan para stakeholder terkait, misalnya dalam menentukan titik pemasangan APK, dan penentuan untuk rapat umum” jelasnya.
Kemudian, koordinasi bersama partai politik juga sudah melakukan sebagai sosialisasi lanjutan terkait kampanye. Termasuk penyampaian peraturan kampanye yang ditetapkan.
“Selain itu, Kami juga sudah sosialisasi terkait system Informasi kampanye yang mencakup dana kampanye, aturan dan kewajiban partai dalam melaksanakan kampanye” tambahnya.
Mardeko mengungkapkan, Masa kampanye dibagi beberapa cakupan, diantaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye (APK).
“bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial. Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU secara nasional telah mengumumkan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. (BA)