PILARadio.com – Kepala Desa Jatimakmur di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Mohammad Suhendri, telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Brebes karena terbukti menyelewengkan dana desa. Suhendri menggunakan hampir Rp 1 miliar uang desa untuk bermain judi online. Menurut Antonius, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, Suhendri telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2022. Selama periode tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 977.572.401.
“Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Brebes, ditemukan bahwa uang yang diselewengkan berasal dari berbagai saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan. Termasuk di antaranya adalah anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) APKB yang tidak dikerjakan oleh tersangka,” kata Antonius di Brebes pada Kamis (27/6).
Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes pada Kamis (27/6). Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa uang yang diselewengkan oleh Suhendri di antaranya berasal dari:
- Modal Bumdes sebesar Rp 24 juta
- BLT untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp 99,9 juta
- Dana untuk pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210,7 juta
- Uang padat karya sebesar Rp 12 juta
- Biaya pelatihan pemberdayaan perempuan sebesar Rp 10 juta
- dan lain-lain.
“Uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi. Selain digunakan untuk judi online, dana desa juga dipakai oleh tersangka untuk trading,” tambah Antonius.
Akibat perbuatannya, Suhendri dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Brebes, Zainal Muttaqin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi untuk mencegah korupsi oleh kepala desa. Mereka berusaha memberikan pemahaman tentang penggunaan dana desa yang benar dan sesuai peraturan.
“Kami juga menyarankan kepada para kepala desa dan instansi pemerintah untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan. Kami tegas dalam melakukan tindakan kepada para kepala desa maupun instansi pemerintahan lainnya yang melakukan penyimpangan keuangan negara, karena mereka akan berhadapan dengan hukum,” tegas Zainal.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintahan lainnya untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan dana desa. Kejaksaan Negeri Brebes akan terus berupaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.