PILARadio.com – Penulis lagu bernama Ari Bias telah mengambil langkah hukum dengan mengeluarkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group. Ini terjadi sebagai respons terhadap dugaan penggunaan lagu “Bilang Saja” oleh Agnez Mo tanpa pembayaran royalti yang seharusnya. Minola Sebayang, yang merupakan kuasa hukum dari Ari Bias, menjelaskan bahwa somasi terbuka tersebut dikeluarkan setelah somasi tertutup sebelumnya tidak direspons oleh pihak Agnez Mo maupun HW Group.
Dalam somasi terbuka tersebut, Ari Bias menegaskan bahwa Agnez Mo dan HW Group telah melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang Hak Cipta. Mereka dinyatakan harus membayar penalti sebesar Rp1,5 miliar. Besaran denda ini merupakan hasil dari tiga konser Agnez Mo yang menggunakan lagu “Bilang Saja” pada bulan Mei 2023 di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Menurut Minola Sebayang, pembayaran denda tersebut harus dilakukan dalam waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada respons atau pembayaran yang dilakukan dalam periode tersebut, pihak Ari Bias akan mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Selain itu, Ari Bias juga menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagunya karena masalah royalti yang belum diselesaikan. Ari Bias telah menciptakan beberapa lagu yang dibawakan oleh Agnez Mo, termasuk “Bilang Saja”, “Bukan Milikmu Lagi”, dan “Ku Di Sini”. Ia mengungkapkan bahwa manajemen Agnez Mo tidak kooperatif dalam menangani permasalahan royalti, yang membuatnya terpaksa mengambil langkah tegas tersebut.
Dengan adanya somasi terbuka ini, Ari Bias menekankan pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik demi keadilan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dalam industri musik.