CIREBON, PILARadio – Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah setelah kedapatan menggelapkan dana pelanggan hingga Rp3,7 miliar pada Selasa pagi. Tersangka yang kecanduan trading dan judi online menarik uang dari bank dengan memalsukan tanda tangan serta mengambil uang setoran pelanggan. Dari tangan tersangka, petugas menyita komputer, berkas, dan uang tunai sebesar Rp88 juta sebagai sisa hasil penggelapan.
Anggy Lingkar hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Selasa pagi. Staf keuangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon ini diamankan petugas setelah terbukti menggelapkan dana pelanggan hingga mencapai Rp3,7 miliar. Tindakan melawan hukum tersebut dilakukan selama tahun 2024 saat dirinya menjabat sebagai staf sub seksi bagian keuangan di BUMD Kota Cirebon.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya berkas dan komputer yang digunakan untuk memanipulasi data keuangan, termasuk memalsukan dokumen dan tanda tangan. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp88 juta yang merupakan sisa hasil penggelapan yang belum sempat digunakan oleh tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang kecanduan trading dan judi online memalsukan sejumlah dokumen dan tanda tangan pejabat PDAM untuk menarik dana dalam jumlah besar di bank. Tersangka juga mengambil uang pembayaran dari pelanggan, kemudian membuat berkas yang seolah-olah sesuai dengan laporan penerimaan akhir. Aksinya terbongkar setelah pihak direksi PDAM menemukan kejanggalan dalam beberapa transaksi, yang kemudian diakui oleh tersangka sebagai bagian dari upaya penggelapan dana untuk bermain trading dan judi online.
“Tindakan melawan hukum tersebut dilakukan selama tahun 2024 saat dirinya menjabat sebagai staf sub seksi bagian keuangan di BUMD Kota Cirebon kemudian uangnya dipakai untuk trading dan judol” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar
Saat ini, petugas telah menahan tersangka di Rutan Polres Cirebon Kota. Tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.