CIREBON, PILARadio – Setelah adanya berbagai upaya protes penolakan terhadap kenaikan PBB di Kota Cirebon sebesar 1000 persen, Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan akan merevisi peraturan daerah (Perda) tersebut. Hal ini disambut positif oleh masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi, yang selama ini aktif menyuarakan protes terhadap aturan itu.
Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi di Kota Cirebon melakukan audiensi dengan Wali Kota Cirebon untuk membahas Perda tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai terlalu tinggi dan membebani masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan bahwa pemerintahan yang baru saat ini tengah mengkaji ulang dan merumuskan revisi atas aturan tersebut yang dinilai memberatkan masyarakat.
Meskipun kenaikan PBB mencapai hingga 1000 persen, pemerintah telah memberikan stimulus dan diskon hingga 50 persen yang berlaku sampai akhir 2025.
Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon hingga kini masih terus melakukan pembahasan terhadap revisi tersebut. Namun, belum diketahui secara pasti berapa persen perubahan kenaikan PBB yang akan ditetapkan. Wali Kota menyebutkan bahwa kenaikan tersebut nantinya dipastikan tidak akan terlalu membebani masyarakat.
“Saya memastikan bahwa kita akan kaji kembali kenaikan pajak PBB intinya tidak akan naik sampai 1000 persen dan kita sudah komunikasi dan dibahas secara terus menerus dan menjadi referensi kita untuk di tahun 2026 pajak akan berpihak pada masyarakat” Ujar Wali Kota Cirebon, Effendi Edo
Rencana perubahan ini juga disambut baik oleh masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi, yang selama ini terus melakukan protes atas kenaikan PBB hingga 1000 persen tersebut.
“Untuk aksi kami pastikan tidak akan turun ke jalan dan kami akan menyuarakan dengan berdamai dan tidak anarkis” Ujar Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati
Dengan adanya rencana perubahan pajak PBB ini, rencana unjuk rasa yang sedianya akan dilakukan pada awal September mendatang kemungkinan besar akan dibatalkan. Namun demikian, masyarakat tetap akan mengawal proses perubahan peraturan pajak tersebut.