PILARadio.com – Piyu, Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan keberatannya atas pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu mengenai izin dan royalti dalam performing rights. Razilu sebelumnya menyebut bahwa izin membawakan lagu dalam konser tidak diperlukan selama royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia juga menyatakan LMKN adalah satu-satunya lembaga yang berhak menghimpun royalti dan promotor atau penyelenggara acara wajib membayar royalti tersebut.
Menanggapi hal itu, Piyu menilai Razilu tidak dapat mengklaim dirinya sebagai wakil pemerintah yang berbicara mewakili kebijakan hak cipta musik. Ia menegaskan bahwa Dirjen KI berada di bawah Menteri dan tidak memiliki otoritas penuh untuk membuat pernyataan tersebut. Pernyataan Razilu dianggapnya keliru dan tidak mencerminkan perjuangan panjang para penulis lagu dalam membela hak mereka.
Piyu menjelaskan bahwa perjuangan untuk revisi aturan terkait hak cipta telah berlangsung sejak 2020, dengan beberapa pergantian Dirjen KI, mulai dari Freddy Harris, Ibu Min, hingga Razilu. Ia menilai Razilu tidak mengikuti proses tersebut dan justru mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan upaya yang selama ini diperjuangkan oleh AKSI dan para pencipta lagu.
Lebih lanjut, Piyu menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta dibuat oleh pemerintah untuk melindungi pencipta lagu, bukan untuk mengatur penyanyi atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Oleh karena itu, seluruh narasi dan tuntutan yang diajukan AKSI sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasar pada kepentingan pencipta lagu.
Sebagai penutup, Piyu menyayangkan pernyataan Dirjen KI yang dinilainya tidak tepat dan meminta agar Razilu segera meralat pernyataannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak ikut campur dalam persoalan ini dan menghormati proses panjang yang telah dilakukan oleh para penulis lagu dalam memperjuangkan hak mereka.