PILARadio.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) akan menggelar demo besar-besaran sebagai tanggapan atas revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
“BEM SI akan turun besar-besaran di depan DPR RI,” kata Koordinator Pusat BEM SI Herianto.
Revisi UU Pilkada ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan gubernur Jakarta melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, memberikan kesempatan bagi lebih banyak partai politik untuk mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.
Keputusan MK ini menjadi harapan baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Perubahan ini memungkinkan tokoh-tokoh baru untuk maju dalam pemilihan.
Namun, sehari setelah putusan MK, DPR dan pemerintah langsung mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa revisi dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang memungkinkan partai nonparlemen untuk mengusung calon kepala daerah. “Yang paling penting dari putusan MK adalah mengakomodasi partai nonparlemen agar bisa mengusung calon,” tambah Achmad Baidowi.