KUNINGAN, PILARadio – Seorang kepala desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Senin siang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar lebih dari satu miliar rupiah.
Zainal Supena, Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digelandang oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa.
Penangkapan kepala desa tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas. Tersangka Zainal Supena mengakui telah melakukan korupsi dana desa anggaran tahun 2022 hingga 2023. Modus yang digunakan tersangka adalah tidak menyalurkan dana desa kepada pelaksana kegiatan.
Tidak hanya itu, dugaan korupsi yang dilakukan Zainal Supena juga melibatkan kepala urusan keuangan desa yang kini masih dalam tahap penyidikan sebagai saksi. Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yakni membayar cicilan ke bank.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai dua puluh juta rupiah serta sejumlah dokumen milik tersangka.
“Polres Kuningan mengamankan pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar lebih dari satu miliar rupiah dengan inisial ZA dimana pelaku ini melakukan korupsi dana desa anggaran tahun 2022 hingga 2023.” Ujar Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar.
Akibat perbuatannya, tersangka Zainal Supena dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.


















