CIREBON,PILARadio – Perumda BPR Bank Cirebon mengalami kesulitan melakukan penagihan tunggakan kredit ratusan debitur yang jumlahnya bisa mencapai Rp 20 Miliar. Kredit macet itu hitungan hasil audit per Oktober 2023.
Berbagai upaya dilakukan pihak PD BPR Bank Cirebon untuk melakukan penagihan, hanya saja upaya itu belum maksimal. Karenanya proses penagihan itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon yang bertindak sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan.
Kepala seksi (Kasi) Intelkam Kejari Cirebon, Slamet ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Hanya saja dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci, karena proses itu masih berlangsung dan berada di bagian Datun.
“Memang sudah ada permintaan dari pihak BPR, sekarang masih penanganannya berada di Datun, itu saja yang bisa saya sampaikan, ” Kata Slamet Hariyadi.
Sementara informasi dari salah satu dewan pengawas (Dewas) PD BPR Cirebon, Hayatulah Ronni, ketika ditanya tentang jumlah akumulasi jumlah kredit belum tertagih itu, kata dia mencapai hampir Rp 20 miliar. “Jumlah itu dari sekitar 288 debitur,” balas Ronni dari balik telepon.