CIREBON, PILARadio – Kronologi lengkap kasus OB Koperasi yang incar nyawa Kepala Cabang diungkap oleh Polisi. Dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka RS (23), satu dari empat korban meninggal dunia meskipun telah dirawat secara intensif di ICU RSUD Arjawinangun, Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa dari tangan saksi-saksi RS dan barang bukti berupa parang panjang serta pakaian yang dikenakan berhasil diamankan.
“Dari sembilan karyawan di kantor tersebut, empat menjadi korban, dan salah satunya, JS meninggal dunia sehari setelah kejadian,” terangnya melalui Konferensi Pers, Selasa (06/02/2024).
Kapolresta menuturkan bahwa dari hasil penyelidikan, RS hanya mengincar sang kepala cabang alias HN lantaran. Adapun motif di balik penganiayaan dimaksud adalah dendam pribadi karena sering dimarahi saat bekerja.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 355 ayat 1 dan 2 dan/atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Dijelaskannya, parang tersebut dibeli di pasar Junjang-Arjawinangun sebelum dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) di mana RS bekerja.
“Parang yang digunakan pelaku untuk merencanakan menghabisi HN diselipkan di antara tumpukan kasur yang terletak di bawah tangga,” jelasnya.
Pada tanggal kejadian 29 Januari 2024, aktivitas kantor Koperasi berjalan seperti biasanya. Karyawan tidak melihat adanya gelagat RS untuk membunuh kepala cabang Koperasi.
Sumarni menjelaskan bahwa RS mengikuti dengan memegang parang yang sudah dipersiapkan serta membuntuti HN naik ke lantai dua menuju ruang kerjanya. Aksi RS saat bersiap menyerang HN di dalam kamar mandi dipergoki oleh salah satu korban yang kini meninggal dunia, JS (22), yang datang ke ruangan tersebut.
Merasa dipergoki, RS panik dan langsung melancarkan lima bacokan terhadap JS hingga tak berdaya. Kemudian, RS kembali menyerang HN dengan sepuluh kali bacokan.
Sumarni menyebutkan bahwa RS gagal melarikan diri setelah dikepung oleh karyawan lain dari lantai satu. Pada saat mengamankan pelaku, dua karyawan termasuk menjadi korban amukan RS.